Kirim Mobil | Ekspedisi FARHIYAtrans | Jasa Pengiriman Mobil Surabaya Jakarta Rute Seluruh Indonesia

Catat, Kendaraan Pribadi Dilarang Pakai Rotator

Catat, Kendaraan Pribadi Dilarang Pakai Rotator

Rotator nyatanya masih banyak yang digunakan pada kendaraan pribadi baik roda dua maupun roda empat. Padahal, lampu rotator itu ada tujuannya masing-masing dan bukan untuk digunakan di kendaraan pribadi.

Instruktur Operasional Denwal PJR Korlantas Polri, Aiptu Wahyu Martono menjelaskan, ada tiga jenis rotator yang berlaku di Indonesia. Rotator itu adalah yang berwarna merah, biru dan kuning.

"Rotator warna biru hanya untuk petugas kepolisian, kuning untuk angkutan besar seperti truk, dan rotator merah untuk pemadam kebakaran dan ambiulans. Di luar itu Anda tidak berhak menggunakan lampu rotator," sebut Wahyu di Jakarta, Jumat (7/8/2015).

Memang, Wahyu mengakui bahwa masih banyak lampu rotator berwarna biru yang diperjualbelikan secara bebas di pasaran. Karenanya, masih banyak juga pengguna kendaraan pribadi roda dua maupun roda empat yang menggunakan lampu rotator.

"Sebenernya karena masih banyak diperjualbelikan di Indonesia," ujarnya.

Selain itu, kata Wahyu, pengguna kendaraan pribadi dari keluarga Polri dan TNI pun masih banyak yang mencotohkan tidak baik. Kendaraan pribadi dari keluarga Polri maupun TNI tidak sedikit yang menggunakan lampu rotator untuk kendaraan pribadinya.

"Kadang dari pihak Polri dan TNI mobil pribadi menggunakan lampu rotator. Padahal itu bukan mobil dinas dan tidak sedang mengawal siapa pun," kata Wahyu.

Untuk itu, Polri secara akan penertiban pengguna kendaraan pribadi yang memiliki rotator. Mulai dari memberikan arahan hingga penindakan akan dilakukan pihak Polri.

"Saat ini kita lakukan penertiban-penertiban, memberikan arahan suruh copot atau kita tilang," ujarnya.

Untuk diketahui, pengguna rotator pada kendaraan pribadi melanggar Undang-undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 59.

TRUSTED GALLERY





Show More Gallery »